Contoh makalah Pengantar Ilmu Hukum untuk tugas pembuatan makalah dengan judul "TANTANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA PEMBINAAN HUKUM DI MASYARAKAT"
silahkan download disini.
contoh:
Dalam ilmu hukum ada suatu adagium/fiksi yang berbunyi : Setiap orang dianggap mengetahui undang-undang/hukum. Berdasarkan adagium itu maka setiap orang, apakah ia seorang guru besar dalam bidang hukum atau mahasiswa tingkat pertama Fakultas Sastra, apakah ia seorang pengusaha besar serta kaya raya atau tukang sapu jalanan, pria atau wanita, tua atau muda, orang kota atau orang dusun dianggap mengetahui undang-undang/hukum.
Akibat langsung dari adagium itu ialah, bahwa seitap orang yang terbukti melanggar undang-undang/hukum akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apakah ia pejabat eksekutif seperti Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau anggota Legislatif (DPR/D) yang mengetahui adanya UU (yang dibuat bersama oleh DPR/D dan Pemerintah), apakah ia seorang petani buta huruf yang tinggal di dusun terpencil, yang tidak memiliki alat komunikasi modern dan yang sama sekali tidak tahu akan adanya UU akan dituntut dihadapan ke meja hijau, dan akan dihukum oleh hakim, apaila ia telah terbukti kesalahannya.
Hal ini mungkin menimbulkan perasaan tidak adil. Kalau anggota DPR/D yang turut bersama Pemerintah membuat UU, yang sada dan tahu akan adanya UU itu, lalu ia terbukti melanggarnya, maka kalau ia dihukum adalah masuk akal. Tetapi apabila seorang petani buta huruf, yang tidak pernah mendengar dan sama sekali tidak tahu akan adanya UU yang dituduhkan dan terbukti dilanggarnya itu dan lalu ia dihukum, maka hal ini rasanya menimbulkan perasaan tidak/kurang adil. “Masa seorang dihukum tanpa tahu apa yang telah dilanggarnya…...
No comments:
Post a Comment